MOS merenggut nyawa seorang pesertanya.

Mos merenggut nyawa seorang siswa SMU. Itulah yang menjadi bahan perbincangan saat ini, baik di media elektronik, surat kabar dan di media informasi yang lain.

Di SMU 16 Surabaya adalah yang pertama kalinya terjadi kejadian naas seperti ini. Dan saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini. Badan Perlindungan Anak menyatakan bahwa kejadian ini sudah termasuk tindak kekerasan dan melanggar undang-undang.

Bagaimana tidak disebut sebagai tindak kekerasan kalau kegiatan MOS yang seharusnya dijadikan ajang perkenalan siswa terhadap sekolah yang akan di masuki malah berdampak negativ seperti ini. Sampai-sampai nyawa seorang siswa harus lenyap. Pihak sekolah sangat bertanggung jawab atas kejadian ini. Karena seharusnya sekolah itu sebagai tempat dimana anak-anak itu sangat-sangat mendapatkan perlindungan dan jauh dari kekerasan.

Dari pihak sekolah sendiri membantah jika sekolah telah melakukan tindal kekerasan terhadap calon siswanya ( per ploncoan ).

Dari pihak keluarga sendiri juga tidak pernah menyangka jika buah hatinya memiliki latar belakang mengidap penyakit tertentu. Dan kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar atau sarannya.

Makasih ya udah komentar | Kembali ke atas